DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah membekukan izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi pembekuan berlaku sejak 29 Mei 2023 untuk masa enam bulan sampai satu tahun.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Agama telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
DIALEKIS.COM | Banda Aceh - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memastikan bahwa seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online. Sistem online ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional.